Dalam hukum Islam, zina dikategorikan menjadi beberapa macam berdasarkan pelaku dan status pernikahan. Zina muhsan adalah zina yang dilakukan oleh orang yang sudah menikah, sementara zina ghairu muhsan dilakukan oleh orang yang belum menikah. Masing-masing jenis zina memiliki hukuman yang berbeda sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Pemahaman yang mendalam tentang kategori zina ini penting untuk menghindari perbuatan dosa dan menjaga kesucian diri.