Mujtahid mutlak adalah ulama yang memiliki kemampuan untuk menggali hukum Islam langsung dari Al-Quran dan Hadis tanpa terikat pada mazhab tertentu. Diantara tokoh-tokoh mujtahid mutlak yang terkenal adalah Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal. Mereka telah memberikan kontribusi besar dalam pengembangan hukum Islam dan menjadi rujukan bagi umat Muslim di seluruh dunia.