Pasal 307 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur mengenai pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenakan denda tilang. Penting untuk memahami jenis pelanggaran yang termasuk dalam Pasal 307 dan besaran denda yang berlaku agar dapat mematuhi peraturan lalu lintas dan menghindari sanksi hukum. Informasi ini akan membantu Anda menjadi pengemudi yang bertanggung jawab dan aman di jalan raya.