Demokrasi rule of law adalah sistem pemerintahan yang menggabungkan prinsip-prinsip demokrasi dengan supremasi hukum. Dalam sistem ini, kekuasaan pemerintah dibatasi oleh hukum dan semua warga negara diperlakukan sama di hadapan hukum. Prinsip-prinsip dasar demokrasi rule of law meliputi supremasi hukum, persamaan di hadapan hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan independensi peradilan. Implementasi demokrasi rule of law bertujuan untuk menciptakan pemerintahan yang adil, transparan, dan akuntabel.