Dalam hukum pidana, delik dibedakan menjadi dua kategori utama: Delik Dolus dan Delik Culpa. Delik Dolus mengacu pada tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja atau dengan niat jahat. Sementara itu, Delik Culpa adalah tindak pidana yang dilakukan karena kelalaian atau kurang hati-hati. Perbedaan utama terletak pada unsur kesengajaan; Delik Dolus memiliki unsur kesengajaan, sedangkan Delik Culpa tidak.