Delik culpa adalah jenis delik yang terjadi karena kelalaian atau kurang hati-hatinya seseorang, yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Artikel ini akan membahas pengertian delik culpa secara mendalam, memberikan contoh-contoh kasus yang relevan, serta menjelaskan perbedaan utamanya dengan delik dolus, yang merupakan delik yang dilakukan dengan sengaja.