Delik Culpa: Pengertian, Unsur, dan Contoh dalam Hukum Pidana

Powered By Delik Culpa

Delik culpa dalam hukum pidana mengacu pada tindak pidana yang terjadi karena kelalaian atau kurang hati-hatinya pelaku. Unsur-unsur delik culpa meliputi adanya kelalaian, akibat yang dilarang oleh undang-undang, dan hubungan kausalitas antara kelalaian dan akibat tersebut. Delik culpa berbeda dengan delik dolus, yang dilakukan dengan sengaja. Contoh delik culpa termasuk kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh pengemudi yang lalai.

Rp.3.000
Rp.30.000-90.00% Disc

Daftar Disini