Dalam jenjang norma hukum di Indonesia, Pancasila berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum atau staatsfundamentalnorm. Artinya, semua peraturan perundang-undangan di Indonesia harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Pancasila menjadi landasan filosofis dan ideologis bagi pembentukan hukum nasional.