Wawasan Nusantara sebagai cara pandang bangsa Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat. Landasan filosofisnya adalah Pancasila, yang menjadi ideologi negara. Sementara itu, landasan yuridisnya mencakup UUD 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur wilayah, kedaulatan, dan persatuan Indonesia. Memahami dasar hukum ini penting untuk mengimplementasikan Wawasan Nusantara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.