Koperasi Merah Putih, seperti halnya koperasi lainnya di Indonesia, beroperasi berdasarkan landasan hukum yang berlaku. Ini mencakup Undang-Undang tentang Perkoperasian, Anggaran Dasar Koperasi, serta peraturan-peraturan terkait lainnya. Memahami dasar hukum ini penting untuk memastikan legalitas dan keberlangsungan operasional Koperasi Merah Putih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.