Bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara Indonesia. Dasar hukumnya tertuang dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (3) yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Selain itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara juga mengatur secara rinci mengenai penyelenggaraan pertahanan negara yang melibatkan seluruh warga negara.