Dasar Hukum Bela Negara di Indonesia: Landasan Konstitusional dan Undang-Undang

Powered By Dasar Hukum Bela Negara

Bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara Indonesia. Dasar hukumnya tertuang dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (3) yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Selain itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara juga mengatur secara rinci mengenai penyelenggaraan pertahanan negara yang melibatkan seluruh warga negara.

Rp.7.000
Rp.70.000-90.00% Disc

Daftar Disini