Dalam istilah fiqih, pinjam meminjam disebut juga dengan 'ariyah. 'Ariyah merupakan akad pinjam meminjam suatu barang yang bermanfaat tanpa adanya imbalan. Konsep ini diatur secara rinci dalam hukum Islam, termasuk syarat dan rukunnya, serta hak dan kewajiban pihak yang meminjamkan (mu'ir) dan pihak yang meminjam (musta'ir).