Dalam Islam, terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum mengonsumsi kodok. Sebagian ulama mengharamkan kodok karena termasuk hewan yang dianggap menjijikkan (khabith) atau karena hidup di dua alam (air dan darat). Namun, ada juga pendapat yang memperbolehkan dengan syarat tertentu, seperti jika kodok tersebut diolah dengan cara yang benar dan tidak membahayakan kesehatan. Keputusan akhir mengenai halal atau haramnya mengonsumsi kodok sebaiknya dikonsultasikan dengan ulama atau ahli agama yang terpercaya.