Pinjam Meminjam dalam Islam: Istilah dan Ketentuannya

Powered By Dalam Hukum Islam Pinjam Meminjam Disebut Juga Dengan Istilah

Dalam hukum Islam, pinjam meminjam dikenal dengan istilah *qardh*. *Qardh* merupakan akad pinjaman yang diberikan oleh pemberi pinjaman (muqridh) kepada peminjam (muqtaridh) dengan ketentuan bahwa peminjam wajib mengembalikan pinjaman tersebut sesuai dengan jumlah yang dipinjam tanpa adanya tambahan atau riba. Akad ini diperbolehkan dalam Islam dengan tujuan untuk membantu sesama dalam memenuhi kebutuhan mendesak dan meringankan kesulitan keuangan, dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip keadilan dan tidak memberatkan salah satu pihak.

Rp.3.000
Rp.30.000-90.00% Disc

Daftar Disini