Dalam hukum Islam, pinjam meminjam dikenal dengan istilah *qardh*. *Qardh* merupakan akad pinjaman yang diberikan oleh pemberi pinjaman (muqridh) kepada peminjam (muqtaridh) dengan ketentuan bahwa peminjam wajib mengembalikan pinjaman tersebut sesuai dengan jumlah yang dipinjam tanpa adanya tambahan atau riba. Akad ini diperbolehkan dalam Islam dengan tujuan untuk membantu sesama dalam memenuhi kebutuhan mendesak dan meringankan kesulitan keuangan, dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip keadilan dan tidak memberatkan salah satu pihak.