Ariyah adalah akad pinjam meminjam dalam hukum Islam, di mana seseorang memberikan manfaat suatu barang kepada orang lain tanpa imbalan. Orang yang meminjam dalam akad Ariyah disebut *musta'ir*, sementara orang yang meminjamkan disebut *mu'ir*. Akad ini didasarkan pada prinsip tolong-menolong dan memberikan kemudahan bagi sesama. Contohnya adalah meminjamkan alat pertanian kepada tetangga yang membutuhkan.