Ariyah: Istilah untuk Peminjam dalam Hukum Islam dan Contohnya

Powered By Dalam Ariyah Orang Yang Meminjam Disebut

Ariyah adalah akad pinjam meminjam dalam hukum Islam, di mana seseorang memberikan manfaat suatu barang kepada orang lain tanpa imbalan. Orang yang meminjam dalam akad Ariyah disebut *musta'ir*, sementara orang yang meminjamkan disebut *mu'ir*. Akad ini didasarkan pada prinsip tolong-menolong dan memberikan kemudahan bagi sesama. Contohnya adalah meminjamkan alat pertanian kepada tetangga yang membutuhkan.

Rp.2.000
Rp.20.000-90.00% Disc

Daftar Disini