Transaksi Tukar Barang dengan Barang dalam Agama: Penjelasan Lengkap

Powered By Dalam Agama Transaksi Yang Dilakukan Dengan Menukar Barang Dengan Barang Disebut

Dalam konteks agama Islam, transaksi yang dilakukan dengan menukar barang dengan barang disebut sebagai 'barter' atau 'muqayyadah'. Barter diperbolehkan dalam Islam dengan syarat barang yang ditukarkan jelas jenis, ukuran, dan nilainya, serta tidak mengandung unsur riba (bunga) atau gharar (ketidakjelasan). Sistem barter ini merupakan salah satu bentuk transaksi yang telah lama dikenal dan digunakan dalam sejarah ekonomi Islam.

Rp.6.000
Rp.60.000-90.00% Disc

Daftar Disini