Mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) secara online kini semakin mudah. Proses pendaftaran dilakukan melalui portal resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Anda perlu membuat akun, mengisi formulir dengan lengkap, mengunggah dokumen yang diperlukan, dan melakukan pembayaran biaya pendaftaran. Setelah proses verifikasi selesai, sertifikat HKI akan diterbitkan secara elektronik. Dengan mendaftarkan HKI, Anda melindungi karya cipta dari potensi pelanggaran dan memiliki hak eksklusif atas karya tersebut.