Dadunatio: Pengertian, Jenis, dan Implikasinya dalam Hukum

Powered By Dadunatio

Dadunatio, dalam konteks hukum, merujuk pada hibah atau pemberian yang dilakukan seseorang kepada pihak lain, biasanya tanpa imbalan atau paksaan. Terdapat beberapa jenis Dadunatio, termasuk Dadunatio inter vivos (hibah selama masih hidup) dan Dadunatio mortis causa (hibah yang berlaku setelah kematian). Implikasi hukum dari Dadunatio sangat signifikan, terutama terkait dengan hak kepemilikan, pajak, dan potensi sengketa di kemudian hari.

Rp.11.000
Rp.110.000-90.00% Disc

Daftar Disini