Hubungan cucu dan kakek melibatkan ikatan emosional dan terkadang hukum waris. Secara umum, cucu tidak memiliki hak langsung atas warisan kakek kecuali jika diatur dalam wasiat atau jika ahli waris utama (anak) telah meninggal dunia. Hukum waris bervariasi di setiap negara dan budaya, sehingga penting untuk memahami ketentuan yang berlaku di wilayah Anda.