Zakat fitrah dan zakat mal adalah dua jenis zakat yang wajib ditunaikan oleh umat Muslim yang memenuhi syarat. Zakat fitrah dikeluarkan pada bulan Ramadhan sebagai bentuk pembersihan diri, sedangkan zakat mal dikeluarkan atas harta yang telah mencapai nisab dan haul. Contoh perhitungan zakat fitrah adalah beras atau uang senilai 3,5 liter beras per jiwa, sedangkan zakat mal dihitung 2,5% dari total harta yang dimiliki setelah mencapai nisab.