Unsur aksidentalia adalah ketentuan tambahan dalam suatu perjanjian yang tidak wajib ada, tetapi jika disepakati, maka mengikat para pihak. Contohnya meliputi klausul arbitrase, pilihan hukum yang berlaku, atau domisili penyelesaian sengketa. Keberadaan unsur ini bergantung pada kesepakatan para pihak dan bertujuan untuk memperjelas atau memodifikasi perjanjian standar.