Tindak pidana ekonomi adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian nasional. Contohnya meliputi korupsi, penyuapan, pencucian uang, penggelapan pajak, dan insider trading. Pelaku tindak pidana ekonomi dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara dan denda, serta sanksi perdata berupa penyitaan aset hasil kejahatan.