Talak raj'i adalah talak yang memungkinkan suami untuk rujuk kembali kepada istrinya tanpa akad nikah baru, selama masa iddah masih berlangsung. Contoh talak raj'i adalah ketika seorang suami mengucapkan talak satu atau talak dua kepada istrinya, dan kemudian selama masa iddah, suami tersebut menyatakan rujuk secara lisan atau perbuatan. Jika masa iddah telah habis, maka rujuk tidak lagi dimungkinkan dan dibutuhkan akad nikah baru.