EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identifikasi yang digunakan wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Jika Anda tidak dapat mengurus EFIN sendiri, Anda dapat memberikan kuasa kepada orang lain. Surat kuasa harus dibuat secara tertulis dan mencantumkan informasi yang jelas mengenai pemberi kuasa, penerima kuasa, dan tujuan pemberian kuasa. Contoh surat kuasa pengurusan EFIN pajak dapat ditemukan dan diunduh secara online sebagai referensi.