Self assessment system adalah sistem pemungutan pajak di mana wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri. Contohnya, sistem ini diterapkan dalam PPh orang pribadi, di mana wajib pajak menghitung penghasilan kena pajak, tarif pajak, dan jumlah pajak yang harus dibayarkan secara mandiri.