Replik dalam gugatan cerai adalah jawaban dari Penggugat terhadap jawaban Tergugat. Replik harus berisi bantahan atau sanggahan terhadap dalil-dalil yang diajukan Tergugat dalam jawabannya. Format replik umumnya meliputi identitas Penggugat dan Tergugat, dasar gugatan, bantahan terhadap jawaban Tergugat, dan petitum (hal yang dimohonkan). Penyusunan replik yang baik dan benar akan memperkuat posisi Penggugat dalam proses perceraian.