Perusahaan Umum Daerah (Perumda) adalah badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah dan bertujuan untuk memberikan pelayanan publik serta meningkatkan pendapatan daerah. Beberapa contoh Perumda di Indonesia antara lain PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum), Perumda Pasar Jaya (Jakarta), dan Perumda Transportasi Jakarta. Perumda berperan penting dalam menyediakan infrastruktur dan layanan esensial bagi masyarakat di daerah masing-masing.