Perundang-undangan adalah aturan hukum yang dibuat oleh lembaga yang berwenang dan mengikat seluruh warga negara. Contoh perundang-undangan di Indonesia meliputi Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Daerah. Setiap jenis perundang-undangan memiliki fungsi dan ruang lingkup yang berbeda dalam mengatur berbagai aspek kehidupan.