Asas lex superior derogat legi inferiori adalah prinsip hukum yang menyatakan bahwa hukum yang lebih tinggi tingkatannya mengalahkan hukum yang lebih rendah tingkatannya. Contohnya, Undang-Undang Dasar (UUD) mengalahkan Undang-Undang (UU), dan UU mengalahkan Peraturan Pemerintah (PP). Jika terdapat pertentangan antara UUD dan UU, maka UUD yang berlaku.