Ketika seorang istri meninggal dunia tanpa meninggalkan anak, pembagian harta warisan akan mengikuti hukum waris yang berlaku. Dalam banyak yurisdiksi, suami akan menerima sebagian besar harta warisan, sementara sisa harta akan dibagi kepada keluarga istri, seperti orang tua atau saudara kandung. Proporsi pembagian ini bervariasi tergantung pada hukum yang berlaku di wilayah tersebut. Penting untuk berkonsultasi dengan ahli hukum waris untuk memastikan pembagian yang adil dan sesuai dengan hukum.