Overmacht, atau keadaan memaksa, adalah alasan penghapus pidana dimana seseorang melakukan tindak pidana karena adanya keadaan darurat yang tidak dapat dihindari. Contohnya, seseorang yang mencuri makanan karena kelaparan ekstrem atau merusak properti untuk menyelamatkan jiwa dari kebakaran. Penggunaan overmacht sebagai pembelaan harus memenuhi syarat tertentu, seperti adanya bahaya nyata dan tindakan yang dilakukan adalah upaya terakhir untuk menghindari bahaya tersebut.