Lex superior derogat legi inferiori adalah asas hukum yang menyatakan bahwa hukum yang lebih tinggi tingkatannya mengalahkan hukum yang lebih rendah tingkatannya. Contohnya, Undang-Undang Dasar (UUD) sebagai hukum dasar tertinggi mengalahkan Undang-Undang (UU), dan UU mengalahkan Peraturan Pemerintah (PP). Jika terdapat pertentangan antara dua peraturan, maka peraturan yang lebih tinggi yang berlaku. Prinsip ini menjamin hierarki dan konsistensi dalam sistem hukum.