Lex posterior derogat legi priori adalah prinsip hukum yang menyatakan bahwa undang-undang yang lebih baru mengesampingkan undang-undang yang lebih lama jika keduanya bertentangan. Contohnya, jika sebuah undang-undang lama mengatur tentang pajak penghasilan dengan tarif 10%, dan kemudian undang-undang baru menetapkan tarif 15%, maka tarif 15% yang berlaku. Prinsip ini memastikan hukum tetap relevan dan adaptif terhadap perubahan sosial dan ekonomi. Penerapan prinsip ini memerlukan analisis yang cermat untuk memastikan tidak ada implikasi yang tidak diinginkan.