Lex Posterior Derogat Legi Priori: Contoh dan Penjelasan Lengkap

Powered By Contoh Lex Posterior Derogat Legi Priori

Lex posterior derogat legi priori adalah prinsip hukum yang menyatakan bahwa undang-undang yang lebih baru mengesampingkan undang-undang yang lebih lama jika keduanya bertentangan. Contohnya, jika sebuah undang-undang lama mengatur tentang pajak penghasilan dengan tarif 10%, dan kemudian undang-undang baru menetapkan tarif 15%, maka tarif 15% yang berlaku. Prinsip ini memastikan hukum tetap relevan dan adaptif terhadap perubahan sosial dan ekonomi. Penerapan prinsip ini memerlukan analisis yang cermat untuk memastikan tidak ada implikasi yang tidak diinginkan.

Rp.20.000
Rp.200.000-90.00% Disc

Daftar Disini