Legal drafting adalah proses penyusunan dokumen hukum yang jelas, ringkas, dan akurat. Contoh legal drafting meliputi kontrak, perjanjian, wasiat, peraturan perusahaan, dan banyak lagi. Tujuan dari legal drafting adalah untuk memastikan bahwa hak dan kewajiban para pihak yang terlibat terlindungi secara hukum dan dapat dipahami dengan jelas.