Kerugian materiil adalah kerugian yang dapat dinilai dengan uang, seperti kerusakan barang, kehilangan pendapatan, atau biaya pengobatan. Sementara itu, kerugian immateriil adalah kerugian yang bersifat non-fisik, seperti rasa sakit, penderitaan emosional, atau hilangnya reputasi. Dalam hukum, kedua jenis kerugian ini dapat menjadi dasar untuk mengajukan tuntutan ganti rugi.