Kedaulatan keluar merujuk pada kemampuan suatu negara untuk menjalin hubungan dengan negara lain secara bebas dan mandiri. Contoh kedaulatan keluar antara lain adalah kemampuan negara untuk membuat perjanjian internasional, mengirimkan dan menerima duta besar, serta berpartisipasi dalam organisasi internasional. Kedaulatan keluar menunjukkan bahwa negara tersebut diakui sebagai entitas yang berdaulat oleh masyarakat internasional dan memiliki hak untuk menentukan kebijakan luar negerinya sendiri tanpa campur tangan dari negara lain.