Keadilan retributif adalah sistem hukuman yang didasarkan pada prinsip "mata ganti mata", di mana hukuman harus sepadan dengan kejahatan yang dilakukan. Contohnya termasuk hukuman penjara bagi pelaku pencurian, atau denda bagi pelanggar lalu lintas. Tujuan keadilan retributif adalah memberikan efek jera, memulihkan keseimbangan moral yang terganggu, dan memberikan kepuasan kepada korban.