Hukum memiliki sifat memaksa yang berarti setiap warga negara harus mematuhinya. Contoh kasusnya adalah penegakan aturan lalu lintas, dimana pelanggar akan dikenakan sanksi berupa denda atau bahkan kurungan. Hal ini menunjukkan bahwa hukum tidak hanya bersifat mengatur, tetapi juga memiliki kekuatan untuk memaksa individu agar tunduk pada aturan yang berlaku demi ketertiban dan keadilan bersama.