Pasal 368 KUHP mengatur tentang tindak pidana pemerasan. Contoh kasus pemerasan dapat berupa ancaman kekerasan atau pencemaran nama baik untuk memaksa seseorang menyerahkan barang atau uang. Unsur-unsur pidana dalam Pasal 368 KUHP meliputi adanya ancaman, pemaksaan, dan keuntungan yang diperoleh secara tidak sah.