Pasal 1367 KUHPerdata mengatur tentang tanggung jawab seseorang atas kerugian yang disebabkan oleh orang lain atau barang yang berada di bawah pengawasannya. Contoh kasusnya adalah seorang pemilik hewan peliharaan yang lalai sehingga hewan tersebut menyebabkan kerugian pada orang lain, maka pemilik hewan tersebut bertanggung jawab atas kerugian yang timbul. Pasal ini seringkali digunakan dalam kasus-kasus kecelakaan atau kerusakan yang disebabkan oleh kelalaian pihak lain.