Pasal 1365 KUHPerdata mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi orang lain. Contoh kasusnya adalah seseorang yang merusak properti orang lain secara sengaja. Dalam kasus ini, pelaku wajib mengganti kerugian yang diderita oleh korban akibat perbuatannya tersebut.