Indikasi Geografis (IG) merupakan perlindungan hukum terhadap produk yang memiliki karakteristik unik dan terikat dengan wilayah geografis tertentu. Di Indonesia, terdapat beberapa contoh kasus sukses IG, seperti Kopi Gayo dari Aceh, Ulos Batak dari Sumatera Utara, dan Mutiara Lombok dari Nusa Tenggara Barat. Perlindungan IG tidak hanya melindungi produk dari pemalsuan, tetapi juga meningkatkan nilai jual dan daya saing di pasar global, serta melestarikan budaya dan tradisi lokal.