Asas kewarganegaraan tunggal, atau *ius sanguinis*, seringkali menimbulkan kasus kompleks, terutama bagi individu yang lahir dari orang tua dengan kewarganegaraan berbeda di negara yang menganut asas kewarganegaraan ganda. Contohnya, seorang anak yang lahir di negara dengan *ius soli* dari orang tua yang berkewarganegaraan *ius sanguinis* akan berpotensi memiliki dua kewarganegaraan sejak lahir. Masalah muncul ketika negara *ius sanguinis* tidak mengakui kewarganegaraan ganda, memaksa individu tersebut untuk memilih kewarganegaraan setelah mencapai usia tertentu. Kasus-kasus ini sering menjadi sorotan karena menyangkut hak-hak dasar individu dan implikasi status kewarganegaraan terhadap akses layanan publik dan hak politik.