Hukum imperatif adalah jenis hukum yang bersifat memaksa dan tidak dapat dikesampingkan atau diubah oleh kesepakatan antara para pihak. Contoh hukum imperatif antara lain adalah hukum pidana, sebagian hukum perdata yang melindungi kepentingan publik, dan norma-norma dasar dalam konstitusi. Pelanggaran terhadap hukum imperatif dapat dikenakan sanksi tegas.