Hukum traktat adalah perjanjian internasional yang mengikat negara-negara yang menyetujuinya. Traktat dapat berupa perjanjian bilateral (antara dua negara) atau multilateral (antara banyak negara). Contoh hukum traktat termasuk Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian, Perjanjian Perdagangan Bebas, dan perjanjian tentang hak asasi manusia. Traktat menjadi sumber hukum internasional yang penting dan mengatur berbagai aspek hubungan antar negara.