Dalam hukum Islam, terdapat dua kategori utama yaitu hukum taklifi dan hukum wadh'i. Hukum taklifi mengatur perbuatan mukallaf (orang yang sudah terkena beban hukum), meliputi wajib (shalat lima waktu), sunnah (shalat rawatib), haram (mencuri), makruh (berbicara saat khutbah), dan mubah (makan dan minum). Sementara itu, hukum wadh'i berkaitan dengan ketentuan yang menjadi sebab, syarat, atau penghalang suatu hukum taklifi. Contohnya, masuknya waktu shalat menjadi sebab wajibnya shalat, wudhu menjadi syarat sahnya shalat, dan haid menjadi penghalang (mani') bagi wanita untuk melaksanakan shalat.