Girik adalah bukti kepemilikan tanah adat yang belum dikonversi menjadi sertifikat hak milik. Girik berfungsi sebagai bukti awal kepemilikan tanah dan dapat digunakan sebagai dasar untuk mengajukan permohonan sertifikasi tanah. Contoh girik biasanya berisi informasi mengenai lokasi tanah, luas tanah, dan nama pemilik tanah terdahulu.