Fungsi stabilitas pajak merujuk pada peran pajak dalam menstabilkan perekonomian suatu negara. Dalam situasi ekonomi yang bergejolak, seperti resesi atau inflasi, pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan masyarakat. Contohnya, saat resesi, pemerintah dapat menurunkan tarif pajak untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong konsumsi. Sebaliknya, saat inflasi, pemerintah dapat menaikkan tarif pajak untuk mengurangi jumlah uang yang beredar dan menurunkan tingkat inflasi. Dengan demikian, fungsi stabilitas pajak berperan penting dalam menjaga keseimbangan dan stabilitas ekonomi secara keseluruhan.