Desentralisasi fiskal adalah penyerahan kewenangan pengelolaan keuangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Contoh desentralisasi fiskal di Indonesia adalah pembagian Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) kepada daerah. DAU bertujuan untuk pemerataan kemampuan keuangan antar daerah, sedangkan DAK dialokasikan untuk mendanai kegiatan-kegiatan khusus yang menjadi prioritas nasional. Desentralisasi fiskal diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran daerah, mendorong pembangunan daerah yang lebih merata, dan meningkatkan akuntabilitas pemerintah daerah.