Desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan adalah konsep penting dalam tata pemerintahan. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada perangkatnya di daerah. Sedangkan tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah untuk melaksanakan urusan pemerintah pusat. Contoh desentralisasi adalah pemberian otonomi kepada daerah untuk mengelola sumber daya alamnya. Contoh dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang kepada kantor wilayah kementerian di daerah. Contoh tugas pembantuan adalah penugasan kepada daerah untuk melaksanakan program vaksinasi nasional.